Semoga Informasi ini dapat bermanfaat bagi kawan-kawan sesama Pengembang.
Real Estate Indonesia (REI) menegaskan kebijakan penghapusan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana yang diuntungkan adalah
konsumen atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bagi pengembang,
kebijakan ini akan semakin menggerakan sektor properti di segmen rumah
sederhana.
"Kalau itu memang benar itu bagus, sesuai dengan
kebijakan Kemenpera, sehingga bisa dilaksanakan di lapangan (soal rumah
murah sederhana). Jadi kebijakan Kemenpera memang harus dibarengi oleh
PPN khusus untuk rumah sederhana. Lebih baik terlambat, daripada tak
sama sekali, ini akan membantu masyarakat," kata Ketua Umum REI Setyo
Maharso kepada detikFinance, Rabu (1/8/2012).
Menurut
Setyo selama ini MBR harus dikenakan PPN 10% jika membeli rumah di atas
Rp 70 juta. Pemerintah hanya menghapus PPN untuk rumah di bawah Rp 70
juta/unit. Ia pun optimistis serapan 100.000 unit rumah sederhana bisa
tercapai pada tahun ini. Walaupun pada awalnya targetnya lebih besar
dari jumlah tersebut.
"Mudah-mudahan bisa tercapai, target itu bukan berarti mandek, (segmen) komersialnya jalan," katanya.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145
juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek
termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua.
"Aturan
yang sudah jadi itu mengenai pembebasan PPN untuk rumah Rp 90 juta
(selain wilayah Papua) sampai Rp 145 juta, yang Rp 145 juta untuk rumah
di Papua," ujar Agus Marto.
Keputusan ini di sambut kaget sekaligus senang oleh Kemenpera, karena selama ini pihaknya sudah lama mengusulkan hal tersebut sudah sejak lama. Ia
berharap kebijakan penghapusan PPN ini akan mendorong penyerapan rumah
KPR subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). (Dikutip dari: Detik Finance)
Sumber Berita: Detik.com
Salam Sukses
Bayu Prasetyo
http://www.BayuPrasetyo.com
Follow: @MotivaBisnis
FB: Bayu Prasetyo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar